AD (728x60)

Minggu, 20 Desember 2015

WANITA HAID MEMBACA AL-QUR'AN

Share & Comment
Apakah diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid membaca Al-Qur'an sewaktu mengajar murid atau karena tujuan mengingat hafalan ?
Jawaban : Pada dasarnya membaca al-Qur'an bagi wanita yang sedang haid itu hukumnya haram, apabila diniatkan membaca al-Qur'an, baik diniatkan bersama lainnya atau tidak. Sebaliknya apabila tidak diniatkan membaca al-Qur'an, semisal  membacanya dengan niat dzikir, memberi petuah, menceritakan kisah kisah dalam al-Qur'an, atau menghafal yang tidak dibarengi dengan niat membaca al-Qur'an, maka membacanya tidak haram. Demikian juga bila tanpa niat apa apa, semisal lidahnya reflek membaca al-Qur'an dengan tanpa niat apa apa, maka hukum nya boleh.
Walhasil, apabila wanita tersebut berniat membaca al-Qur'an, baik hanya niat membaca al-Qur'an saja atau diiringi dengan niat lain, seperti dzikir dan lainnya, maka hukum membacanya haram. Sebaliknya bila membacanya hanya berniat dzikir saja, berdoa, tabarruk (ngalap berkah), mengahapal, atau tanpa niat apa apa, maka tidak haram. Karena ketika ada tanda tanda diniatkan untuk hal hal diatas, maka bukan dinamakan al-Qur'an. Walaupun yang dibaca tersebut tidak mungkin ditemukan pada selain al-Qur'an, semisal membaca surat al-Ikhlas.
Senada dengan uraian diatas, Imam Syarqawi juga berpendapat :
وقال الشرقاوي:  و يحرم با لجنابة صلاة إلا لفاقد الطهورين فيصلي الفرض وسجود وقراءة قرآن بقصدها أي القرءان فإن لم يقصدها لم تحرم لأنه يسمى قرءانا بالقصدOrang yang mempunyai hadats jinabat (hadats besar) tidak diperbolehkan melakukan shalat, sujud, dan membaca al-Qur'an dengan niat membacanya. Sebaliknya bila tanpa niat membaca al-Qur'an, maka hukumnya boleh. Karena hanya bisa disebut membaca al-Qur'an, bila membacanya diniatkan membaca al-Qur'an.Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin dikatakan : وفى البغية  : وتحرم قراءة القرءان على نحو جنب بقصد القراءة ولو مع غيرها لا مع الإطلاق على الراجح ولا يقصدغير القراءة كرد غلط وتعليم وتبرك ودعاء Orang yang berhadas besar dan sejenisnya (termasuk wanita yang sedang haid), itu haram membaca al-Qur'an dengan niat al-Qur'an, walaupun disertai dengan niat lainnya. sebaliknya tidak haram membacanya apabila tidak niat apa apa, menurut pendapat yang unggul. Demikian juga bila niatnya untuk membetulkan kesalahan, mengajarai, tabarruk, dan doa.Imam Muhammad bin Abdurrahman Dimasyqi dalam Rahmah al-Umah nya menyatakan : وقال فى رحمة الأمة: ولحائض كالجنب في الصلاة بالاتفاق وفي القراءة عند أبى حنيفة والشافعي وأحمد وعن مالك روايتان إحداهما تقرأ الآيات اليسيرة والتي نقلها الأكثرون من أصحابه أنها تقرأ ما شاءت وهو مذهب داودWanita yang sedang haid itu sama seperti orang yang berhadas besar dalam shalat, yakni sama sama haram melakukannya. Hal ini sesuai dengan kesepakatan seluruh imam madzhab. Sedangkan dalam masalah membaca al-Qur'an, maka menurut Imam Hanafi, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali, hukumnya haram bagai keduanya (wanita yang sedang haid dan orang yang berhadas besar) sedangkan menurut Imam Maliki, maka ada dua riwayat; Riwayat pertama menyatakan bahwa wanita yang sedang haid hanya diperbolehkan membaca ayat ayat pendek. Riwayat kedua yang dikutip dari mayoritas pengikutnya dan juga merupakan madzhab Daud ad-Dhahiri memperbolehkan wanita yang sedang haid untuk membaca al-Qur'an semaunya.Kesimpulan :Menurut hemat penulis, hindarilah membaca al-Qur'an sewaktu menstruasi, meskipun untuk maksud mengajar atau menghafal. Karena sulit untuk membedakan antara yang dimaksud al-Qur'an atau bukan sewaktu membacanya. Dan karena jika al-Qur'an sudah tidak diyakini al-Qur'an, maka hukumnya murtad. Atau bertaqlidlah pada Imam Maliki yang memperbolehkannya, akan tetapi harus memenuhi syarat syarat taqlid.sumber : 
مورد الظمان إلى منهل العرفان بعض الللإخوان  للشيخ أبوي محمد عبد الله مختار بن محمد بن ميران خادم طالبلة العلم الشريف في معهد النظام اللإسلامي بسوكابومي
Tags:

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

2 komentar:

  1. memang banyak sekali pendapat tentang hal ini, banyak yang tidak teguh pendirian,, setelah wanita mengamalkan hukum yang mereka pegang lalu mereka mendapatkan asumsi lain dari pihak tertentu.. pada akhirnya sebagian dari mereka harus beralih paham :|

    BalasHapus
    Balasan
    1. itulah mengapa kami menyediakan ini, agar kita tidak hanya memandang sebelah referensi maupun dalil, dan tidak menyalahkan yang mereka anggap benar.

      Hapus

 

Popular Content

Recent Posts

Why to Choose RedHood?

Copyright © ASHABUL WARO | Designed by Templateism.com